Kartu Identitas Anak (KIA)

  1. Permohonan KIA
  2. Foto copy akta kelahiran
  3. Foto copy Kartu Keluarga
  4. Foto copy KTP orang tua
  5. Pas foto berwarna 3x3 cm background bebas (usia 5 tahun ke atas).

  1. Pemohon menyerahkan permohonna KIA dan berkas pendukung.
  2. Berkas pemohon diverifikasi kebenarannya.
  3. Berkas pemohon KIA dientry dan scan foto bagi usia 5 tahun ke atas.
  4. Pencetakan KIA sesuai identitas yang valid
  5. Penyerahan KIA yang sudah dicetak kepada pemohon.

Maksimal 3 hari kerja

Gratis

1. Kartu Identitas Anak (KIA) 2. Database kependudukan

Tindak lanjut penanganan aduan, saran dan masukan adalah:

  1. Kepala seksi
  2. Kepala bidang
  3. Sanksi

Masyarakat bisa menyampaikan pengaduan, saran dan masukan:

  1. Langsung kepada petugas yang menangani pengaduan
  2. Melalui telepon kantor dengan nomor (0355) 321206
  3. Melalui kotak saran
  4. Melalui e-mail dukcapilta@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kartu Identitas Anak (KIA)"